Sitemap
Pstar7

Pstar7

new

Menfess di Apk“X” Bisa Diupload Otomatis, Tapi Kenapa Nggak Bisa Dihapus Otomatis?
Tentang celah sistemik di balik anonimitas, ketergantungan pada admin, dan peluang paten yang mungkin terlewat.

4 min read2 days ago

--

Tadi aku habis upload menfess di Draft Anak Unpad atau yang biasa disebut DAU. Prosesnya cepat. Tinggal otorisasi akun, top up token, satu postingan 2000 token, bisa up gambar juga. Beres. Menfess-nya langsung tayang.

Lalu aku duduk sebentar, dan sebuah pertanyaan muncul entah dari mana: kalau ternyata ada typo, atau isinya urgent dan harus ditakedown, aku harus ngapain?

Jawabannya: DM WhatsApp pribadi admin.

Aku bukan orang yang gampang panik. Tapi membayangkan skenario di mana menfess-ku sudah keburu viral atau lebih buruk, menyinggung pihak yang salah, sementara aku harus menunggu admin baca DM-nya, itu cukup bikin gelisah. Admin bukan mesin. Admin bisa tidur, bisa sibuk, bisa sedang tidak membuka WhatsApp. Sementara menfess-nya sudah berjalan sendiri.

Dari situ, dua pertanyaan mulai terbentuk di kepalaku. Pertama: sebenarnya, di era sekarang ini, ada nggak sih sistem yang bisa menghapus menfess secara otomatis? Bukan cuma upload-nya yang otomatis, tapi hapusnya juga. Kedua, dan ini yang lebih menarik: kalau belum ada, apakah ide itu bisa dipatenkan?

Upload otomatis, hapus manual

DAU adalah akun base menfess di X yang melayani civitas akademika Unpad. Dalam studi tentang menfess kampus, base seperti ini masuk kategori base manual. Artinya, ada admin manusia yang mengawasi dan menghapus menfess jika diperlukan.

Upload-nya otomatis dari sisi pengirim. Kita bayar token, posting jalan. Tapi hapusnya bergantung pada admin, tidak ada tombol hapus untuk pengirim, tidak ada mekanisme self-service. Semuanya lewat DM, WhatsApp, atau kontak pribadi admin.

Ini asimetri yang aneh. Kita bisa mempublikasikan sesuatu ke ribuan orang dalam hitungan detik. Tapi untuk menariknya kembali, Kita harus melewati jalur informal yang kecepatannya bergantung pada satu atau dua orang?

Yang sudah ada di luar sana

Sebelum menyimpulkan ini celah yang belum tersentuh, aku mencari tahu. Ternyata ada beberapa alat hapus otomatis.

Redact.dev (aplikasi manajemen privasi dan penghapusan data digital massal yang membantu pengguna menghapus postingan lama, pesan, foto, dan aktivitas media sosial di lebih dari 40 platform) contohnya memiliki fitur Disappearing Mode. Bisa mengatur penghapusan otomatis untuk postingan, pesan, komentar, likes, dan tweets. Twitter Deleter, ekstensi Firefox, menghapus tweet dengan mensimulasikan scroll dan klik tombol hapus. Tweet Deleter di App Store menawarkan hal serupa dengan smart filters.

Tapi ada pola yang sama. Semua alat ini bekerja di akun milik kita sendiri. Tidak ada yang bisa menyentuh konten yang sudah dipublikasikan oleh akun lain, termasuk akun menfess seperti DAU.

Ini bukan kebetulan, API (Application Programming Interface) X tidak memberi akses ke pihak ketiga untuk menghapus konten akun lain. Jadi jawaban untuk pertanyaan pertama: belum ada sistem hapus otomatis yang terintegrasi di platform menfess Indonesia.

Press enter or click to view image in full size
https://redact.dev/images/head-thumbnail.jpg

Kenapa ini penting?

Mungkin ada yang berpikir, tinggal DM admin saja, kenapa ribet? Tapi, ada beberapa alasan.

Get Pstar7’s stories in your inbox

Join Medium for free to get updates from this writer.

Pertama, soal kecepatan. Menfess bisa viral dalam hitungan menit. Kalau ada konten yang harus ditakedown, misalnya karena data pribadi atau tuduhan belum terverifikasi, setiap menit berarti jangkauan yang terus meluas.

Kedua, soal ketersediaan admin. Admin adalah manusia. Mereka punya kuliah, tidur, dan hidup. Bergantung pada satu orang untuk takedown darurat adalah single point of failure.

Ketiga, soal akuntabilitas. Ketika penghapusan bergantung pada keputusan subjektif admin, tidak ada standar jelas. Menfess mana yang layak dihapus? Berapa lama respons wajar? Apa hak pengirim jika menfess-nya dihapus tanpa penjelasan?

Bisa jadi paten?

Sekarang pertanyaan kedua. Misalkan seseorang merancang sistem hapus otomatis menfess yang terintegrasi dengan platform. Apakah itu bisa dipatenkan di Indonesia?

Jawabannya: bisa, tapi syaratnya ketat.

Berdasarkan UU Paten No. 65 Tahun 2024, definisi invensi diperluas. Bukan cuma produk dan proses, tapi juga sistem, metode, dan penggunaan. Ini membuka peluang untuk inovasi digital.

Namun, Pasal 4 UU yang sama menyatakan program komputer tidak termasuk invensi yang bisa dipatenkan, kecuali invensi yang diimplementasikan komputer atau computer-implemented invention (CII). Program komputer murni tidak bisa dipatenkan. Tapi jika program itu punya karakter teknis, menghasilkan efek teknis, dan menyelesaikan masalah teknis tertentu, maka bisa dianggap invensi yang dapat diberi paten.

DJKI mengadopsi pendekatan CII. Suatu metode yang dijalankan komputer harus menunjukkan interaksi teknis nyata. Program komputer yang hanya algoritmik tanpa fitur teknis tidak dapat dipatenkan.

DJKI bahkan pernah memberikan paten untuk metode deteksi dan penyaringan konten teks promosi perjudian pada media sosial berbasis video. Invensi itu melakukan deteksi otomatis dan penghapusan komentar. Ini bukti bahwa metode penghapusan konten otomatis berbasis media sosial bisa dipatenkan di Indonesia.

Jadi, sistem hapus otomatis menfess ini bisa dipatenkan di Indonesia dengan syarat kode programnya didaftarkan sebagai satu kesatuan sistem teknis yang utuh, bukan sekadar aplikasi murni [x.com]. Sebagai alternatif yang lebih mudah, Kita bisa menggunakan Hak Cipta untuk melindungi kode atau Rahasia Dagang dengan menyembunyikan algoritma, meskipun ada dilema etika jika fitur keselamatan digital tersebut dimonopoli.

Lalu ada pertanyaan yang lebih sulit: apakah etis?

Di satu sisi, mematenkan sistem keamanan platform terdengar seperti peluang bisnis cerdas. Di sisi lain, ada argumen bahwa fitur keselamatan dasar seharusnya tidak dimonopoli. Bayangkan jika sistem hapus otomatis untuk konten berbahaya dipatenkan satu perusahaan, dan platform lain tidak bisa memakainya tanpa lisensi. Apakah adil? Apakah itu menghambat inovasi yang seharusnya menyelamatkan orang?

Kesimpulannya

Upload menfess sudah otomatis, tetapi hapusnya belum otomatis dan itu fakta.

Alat yang ada di pasaran hanya bisa membersihkan akun sendiri. Platform menfess seperti DAU masih bergantung pada admin manusia untuk takedown. Prosesnya lambat, informal, dan rentan.

Apakah ini celah yang bisa diisi inovasi teknis? Jelas. Apakah inovasi itu bisa dipatenkan? Secara teori, ya, asal dirancang sebagai computer-implemented invention dengan efek teknis jelas.

Tapi pertanyaan yang lebih besar bukan itu. Pertanyaan yang lebih besar adalah: kalau sistem ini bisa dibangun, kenapa belum ada yang membangunnya?

Mungkin karena sulit. Mungkin karena tidak menguntungkan. Atau mungkin karena kita sudah terbiasa dengan asimetri ini. Terbiasa mengunggah dengan cepat, dan terbiasa menunggu dengan sabar ketika harus menghapus, jadi apakah salah satu dari kita akan membuatnya?

--

--