Tugas Kampus Berubah Menjadi Iklan? Melihat Kontroversi Tugas Nirvana Prabu 2026
Agustus baru mulai, namun polemik sudah menghampiri. Penerimaan mahasiswa baru seharusnya menjadi momen yang dinanti, tetapi justru berubah menjadi dilema sejak hari pertama dijalani. Itulah yang terjadi pada awal bulan Agustus 2026, dunia maya khususnya kalangan mahasiswa baru Universitas Padjadjaran dihebohkan oleh satu kejutan. Di tengah semangat menyambut masa pengenalan kampus melalui program Prabu 2026, muncul satu tugas yang memicu perdebatan sengit di berbagai platform, terutama di media sosial X melalui unggahan di akun @draftanakunpad5. Tugas tersebut adalah Tugas Nirvana. Tulisan ini murni sebagai opini pribadi, dengan keinginan untuk mencoba mendalami lebih lanjut terkait dasar penggunaan dan justifikasinya.
Dalam tugas ini, mahasiswa baru diwajibkan membuat video berdurasi 1-3 menit dengan sejumlah ketentuan yang cukup spesifik. Selain memperkenalkan diri dalam bahasa Sunda, menceritakan perjalanan menjadi mahasiswa Unpad, dan rencana selama berkuliah, terdapat satu poin yang menjadi sorotan utama, “Pramuda wajib menampilkan produk Nipis Madu ukuran 330 ml dan menyebutkan tagline ‘Seger Nipisnya, Smooth Sodanya’ atau ‘Sodanya Halus, Gak Nusuk Di Leher’, kemudian meminum produk tersebut.”
Video ini kemudian diunggah ke Instagram pribadi masing-masing dengan caption dan tagar yang telah ditentukan, serta menandai akun @prabunpad dan @nipismadu_id. Pertanyaan yang kemudian muncul di benak beberapa dari mereka dan kita sejak awal adalah; Apakah pantas sebuah tugas orientasi kampus mewajibkan mahasiswa baru untuk menjadi brand endorser sukarela bagi sebuah produk komersial? Apakah data pribadi Kami sebagai mahasiswa baru aman? Apakah hal ini tidak melanggar tujuan dan dasar pengenalan perguruan tinggi yang menjadi bahan komersialisasi?
Apa Itu Prabu 2026 dan Tugas Nirvana?
Prabu (Pramuda Unpad) adalah program pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru Universitas Padjadjaran. Dalam Buku Panduan Penugasan Prabu 2026, terdapat empat jenis tugas: Kuis Jatiloka, Tugas Senandika (podcast), Tugas Nirvana (video), dan Tugas Arunika (esai).
Tugas Nirvana sendiri secara eksplisit diposisikan sebagai tugas refleksi diri dengan empat poin utama: perkenalan, perjuangan menjadi mahasiswa Unpad, rencana selama kuliah, dan cita-cita masa depan. Namun di tengah muatan reflektif tersebut, disisipkan kewajiban komersial yang tidak memiliki kaitan substantif dengan keempat poin utama tugas. Tidak ada penjelasan dalam panduan mengenai bagaimana aktivitas meminum dan mempromosikan Nipis Madu berkontribusi pada pengenalan kampus atau pengembangan diri mahasiswa.
Sejarah Singkat Tugas Video di Prabu
Sebelum membahas lebih jauh, tentunya kita harus melihat awal mula tugas ini hadir di kalangan siswa dan mahasiswa baru, supaya bisa menjadi gambaran atas dasar dan tujuannya.
Tugas berupa video perkenalan yang diunggah ke media sosial sebenarnya bukan hal baru di Prabu. Praktik ini mulai marak sejak masa pandemi COVID-19, ketika seluruh kegiatan kampus dilakukan secara daring. Pada tahun 2021 dan 2022, Prabu dilaksanakan secara daring dan hybrid. Untuk tetap menciptakan keakraban dan pengenalan antar mahasiswa baru di tengah keterbatasan tatap muka, tugas video perkenalan menjadi solusi kreatif. Mahasiswa diminta membuat video perkenalan diri, menceritakan asal daerah, dan terkadang menyampaikan harapan selama berkuliah, lalu diunggah ke platform seperti TikTok atau Instagram.
Namun, esensi tugas video pada masa itu murni bersifat pedagogis atau mendidik dan sosial untuk membangun koneksi antar mahasiswa baru di tengah pandemi, bukan untuk kepentingan komersial. Kemudian, seiring berjalannya waktu dan aktivitas kampus kembali normal, tugas video ini tetap dipertahankan. Memang betul bahwa beberapa tahun belakangan di acara Prabu, sponsor pasti selalu tetap ada, tetap dibutuhkan, dan dari perspektif publik, muncul kesan bahwa bentuk keterlibatan sponsor semakin luas dibanding beberapa tahun sebelumnya, seperti promosi pada beberapa tahun lalu hanya sebatas saat rangkaian Prabu berjalan dan dibuat secara “grup” atau bersama-sama dan sekarang individu serta kini pada buku “Panduan Penugasan” Prabu tahun 2026, kewajiban promosi produk secara eksplisit dicantumkan dalam panduan resmi, dan menimbulkan perdebatan di kalangan mahasiswa baru dan panitia. Namun kembali lagi bahwa isi perjanjian kerja sama antara panitia dan sponsor tidak dipublikasikan sehingga tidak dapat dipastikan sejauh mana kewajiban tersebut berasal dari kesepakatan para pihak.
Bolehkah PTN Menugaskan Mahasiswa untuk Promosi Produk?
- Status PTN dan Konteks Komersialisasi Pendidikan.
Universitas Padjadjaran tentunya berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dalam beberapa tahun terakhir, isu komersialisasi di PTN, terutama yang berstatus PTN Badan Hukum (PTN-BH), seringkali menjadi perhatian publik. Banyak pihak mengkritik bahwa PTN-BH mulai beroperasi dengan logika pasar yang ekstrem, di mana mahasiswa tidak lagi diposisikan sebagai subjek pencari ilmu, melainkan sebagai target kuantitatif untuk menopang keberlangsungan finansial institusi.
Fenomena ini tidak terjadi tanpa sebab. Proporsi dana APBN terhadap total pendapatan PTN-BH terus menurun, sehingga muncul kesimpulan bahwa universitas dipaksa mencari pendanaan sendiri melalui berbagai bentuk komersialisasi pendidikan. Bahkan, Rektor Paramadina pernah menyindir bahwa PTN dengan status BHMN sudah menjadi “industri kursus kuliah massal” ketimbang pusat riset berkelas dunia. Namun tentunya perlu ditekankan pula, ruang komersialisasi PTN terbatas pada pengelolaan kekayaan institusi, bukan pada pemanfaatan mahasiswa sebagai tenaga promosi gratis. Ketika sebuah tugas akademik yang meskipun bersifat non-akademik seperti tugas orientasi dijadikan kendaraan promosi produk, maka garis antara pendidikan dan komersialisasi mulai kabur.
2. Pelindungan Data Pribadi dan Eksploitasi Identitas Mahasiswa
Salah satu argumen yang muncul dari pihak yang menolak tugas ini adalah terkait perlindungan data pribadi. Pelindungan Data Pribadi, isu yang cukup mulai eksis di tahun 2026 ini, banyak orang mulai sadar akan keamanan dan privasi mereka, namun apakah hal ini bisa menjadi tameng dan alasan bagi mahasiswa baru? Dalam video yang diunggah ke Instagram, mahasiswa tidak hanya menampilkan wajah dan suara asli, tetapi juga identitas diri lengkap: nama, fakultas, program studi, dan asal daerah.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) . UU ini mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dilindungi. Data pribadi yang dilindungi mencakup nama lengkap, jenis kelamin, hingga data biometrik seperti wajah dan suara.
Beberapa hak subjek data yang diatur dalam UU PDP antara lain: Mendapat informasi tentang pemrosesan data, Menarik persetujuan, Mengakses dan memperbaiki data, Menghapus data pribadi, Menolak profilisasi otomatis, Mengajukan gugatan dan ganti rugi, dan lainnya.
Pertanyaan kemudian berlanjut menjadi… Apakah Unpad sebagai institusi telah mendapatkan persetujuan eksplisit dari mahasiswa untuk menggunakan data pribadi mereka (wajah, suara, identitas) untuk kepentingan promosi produk komersial? Hal ini lah yang kemudian perlu dan akan coba Saya bahas di poin selanjutnya.
Apakah Penggunaan Data Pribadi Mahasiswa Telah Memenuhi Ketentuan Hukum?
Salah satu pertanyaan mendasar dalam kasus ini adalah apakah penggunaan wajah, suara, nama, maupun akun media sosial mahasiswa baru sebagai bagian dari penugasan telah memenuhi ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.
Get Pstar7’s stories in your inbox
Join Medium for free to get updates from this writer.
Berdasarkan penelusuran yang coba Saya cari terhadap berbagai regulasi di lingkungan Universitas Padjadjaran, tidak ditemukan ketentuan ataupun formulir persetujuan khusus yang mewajibkan mahasiswa baru menyetujui penggunaan data pribadi mereka untuk kepentingan promosi produk komersial. Justru sebaliknya, kebijakan internal Unpad menempatkan perlindungan data pribadi sebagai prinsip yang harus dijunjung tinggi.
Hal tersebut tercermin dalam Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pelindungan Informasi Elektronik, yang menegaskan bahwa pengumpulan data pribadi harus dilakukan secara sah, terbatas, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data, serta pemrosesannya harus sesuai dengan tujuan awal pengumpulan data. Selain itu, Unpad juga telah menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Data Pribadi di Lingkungan Universitas Padjadjaran, yang menunjukkan adanya komitmen institusi terhadap perlindungan data pribadi civitas akademika.
Prinsip tersebut juga telah menjadi praktik yang lazim di lingkungan Unpad. Sebagai contoh, dalam pedoman penelitian Fakultas Psikologi Unpad ditegaskan bahwa data pribadi responden tidak boleh digunakan tanpa adanya informed consent atau persetujuan yang diberikan secara sadar oleh pemilik data. Hal ini menunjukkan bahwa persetujuan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prinsip perlindungan hak setiap individu.
Dalam konteks tugas Nirvana Prabu 2026, pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah mahasiswa telah diberikan pilihan secara bebas untuk menyetujui atau menolak penggunaan wajah, suara, dan identitas mereka apabila penugasan tersebut memang mengandung unsur promosi terhadap suatu produk komersial. Apabila tidak terdapat mekanisme persetujuan yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari perspektif perlindungan data pribadi dan perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Di sisi lain, perlu dibedakan antara penggunaan data untuk kepentingan akademik dan penggunaan data untuk kepentingan komersial. Persetujuan yang diberikan mahasiswa ketika melakukan registrasi atau menggunakan sistem informasi kampus pada umumnya ditujukan untuk kebutuhan administrasi dan akademik, bukan sebagai persetujuan untuk mempromosikan produk pihak ketiga. Oleh karena itu, apabila suatu penugasan mewajibkan mahasiswa mengunggah konten yang memuat produk, slogan, maupun hashtag tertentu di akun media sosial pribadinya, maka muncul pertanyaan apakah tujuan penggunaan data tersebut masih sejalan dengan tujuan awal pengumpulannya.
Apabila pada akhirnya ditemukan adanya pemrosesan data pribadi yang tidak memenuhi ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi, undang-undang tersebut telah menyediakan mekanisme sanksi, baik berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pembuktian serta penilaian oleh otoritas yang berwenang.
Jika pun Salah atau Benar, lalu Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Menanggung Konsekuensinya?
Dilihat dari perspektif penyelenggara, kerja sama dengan sponsor merupakan praktik yang lazim dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan mahasiswa. Dukungan sponsor dapat membantu menutup kebutuhan operasional sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lebih baik. Selama kerja sama tersebut dilakukan secara transparan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, keberadaan sponsor pada dasarnya bukanlah sesuatu yang dilarang.
Namun demikian, persoalan mulai muncul apabila bentuk kerja sama tersebut mengharuskan peserta menggunakan akun media sosial pribadi mereka untuk mempromosikan produk tertentu. Dalam kondisi seperti ini, muncul pertanyaan apakah kewajiban tersebut masih dapat dikategorikan sebagai bagian dari tujuan pendidikan, atau telah bergeser menjadi bentuk aktivitas promosi bagi pihak ketiga. Pertanyaan ini menjadi penting karena mahasiswa baru pada dasarnya mengikuti kegiatan orientasi sebagai bagian dari proses akademik, bukan sebagai bagian dari strategi pemasaran suatu merek.
Dari sisi penyelenggara, tugas tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari kerja sama sponsor yang diperlukan untuk menunjang keberlangsungan kegiatan orientasi. Selama tidak ada unsur pemaksaan yang melanggar hukum serta masih berada dalam koridor tujuan pendidikan, penyelenggara dapat berpendapat bahwa bentuk penugasan tersebut merupakan bagian dari diskresi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan.
Bagi mahasiswa baru, posisi mereka juga tidak sepenuhnya seimbang. Sebagai peserta yang baru memasuki lingkungan kampus, mereka cenderung berada dalam situasi di mana seluruh instruksi panitia dipersepsikan sebagai sesuatu yang harus dipatuhi. Kondisi tersebut dapat membuat mahasiswa merasa tidak memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan, terutama apabila tidak tersedia mekanisme alternatif yang jelas.
Di sisi lain, dari perspektif perusahaan, keterlibatan ribuan mahasiswa dalam mengunggah konten di akun media sosial pribadi tentu memberikan manfaat promosi yang sangat besar. Jangkauan publikasi menjadi luas dengan biaya pemasaran yang relatif rendah. Meskipun demikian, hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, tetapi menjadi alasan mengapa aspek etika dan perlindungan hak mahasiswa perlu mendapat perhatian lebih.
Menimbang Manfaat dan Risiko
Tidak dapat dipungkiri bahwa model penugasan seperti ini memiliki beberapa manfaat. Bagi penyelenggara, dukungan sponsor dapat membantu pembiayaan kegiatan orientasi sehingga pelaksanaan acara menjadi lebih optimal. Penugasan berupa pembuatan video juga dapat melatih kemampuan komunikasi, kreativitas, dan keberanian mahasiswa untuk berbicara di depan kamera.
Namun demikian, manfaat tersebut perlu ditimbang dengan sejumlah risiko. Pertama, muncul potensi kaburnya batas antara tujuan pendidikan dengan kepentingan promosi komersial. Kedua, apabila penggunaan wajah, suara, maupun identitas mahasiswa tidak didasarkan pada persetujuan yang memadai, maka dapat muncul persoalan dari perspektif perlindungan data pribadi. Ketiga, kewajiban mengunggah konten di akun media sosial pribadi dapat menimbulkan beban psikologis bagi mahasiswa yang memiliki alasan tertentu untuk tidak mempublikasikan identitasnya di ruang digital. Selain itu, apabila praktik semacam ini menjadi kebiasaan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden bagi penyelenggaraan orientasi pada tahun-tahun berikutnya.
Kesimpulan dan Saran
Polemik mengenai Tugas Nirvana Prabu 2026 pada dasarnya bukan semata-mata persoalan tentang ada atau tidaknya sponsor dalam kegiatan mahasiswa. Isu yang lebih penting adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan kegiatan, kepentingan sponsor, dan penghormatan terhadap hak-hak mahasiswa sebagai subjek pendidikan.
Secara hukum, masih terdapat beberapa pertanyaan yang patut dikaji lebih lanjut. Apakah kewajiban mengunggah konten promosi pada akun media sosial pribadi memiliki dasar hukum yang memadai? Apakah terdapat mekanisme informed consent yang benar-benar memberikan pilihan kepada mahasiswa? Dan apabila terdapat unsur promosi komersial, apakah bentuk penugasan tersebut masih sejalan dengan tujuan penyelenggaraan orientasi mahasiswa baru?
Terlepas dari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, prinsip kehati-hatian seharusnya menjadi pedoman utama. Penyelenggara perlu memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama dengan sponsor tetap berorientasi pada tujuan pendidikan, menghormati hak privasi mahasiswa, serta tidak menimbulkan kesan bahwa mahasiswa dijadikan media promosi tanpa pilihan yang jelas. Di sisi lain, mahasiswa juga perlu memahami hak-haknya, menyampaikan aspirasi melalui mekanisme resmi yang tersedia, dan mengedepankan dialog yang konstruktif apabila menemukan kebijakan yang dipandang berpotensi merugikan.
Pada akhirnya, orientasi mahasiswa baru seharusnya menjadi ruang untuk memperkenalkan kehidupan kampus, membangun karakter, dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap institusi. Oleh karena itu, setiap bentuk penugasan perlu dirancang secara proporsional agar tetap mendukung tujuan pendidikan, sekaligus menghormati hak-hak mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memihak salah satu pihak ataupun menjadi kesimpulan akhir atas polemik yang terjadi, melainkan sebagai bentuk aspirasi dan bahan pertimbangan untuk membuka ruang dialog serta memperluas sudut pandang, baik bagi penyelenggara maupun mahasiswa. Penulis pun menyadari bahwa tulisan ini masih memiliki berbagai keterbatasan, baik dari sisi data, argumentasi, maupun analisis hukum, sehingga sangat mungkin masih terdapat kekosongan yang perlu dilengkapi oleh fakta, klarifikasi, dan perspektif dari kedua belah pihak. Harapannya, tulisan ini tidak menjadi pemicu perdebatan yang semakin tajam, tetapi menjadi langkah awal untuk membangun diskusi yang lebih objektif, kritis, dan konstruktif, sehingga setiap kebijakan maupun aspirasi dapat dipahami secara lebih utuh demi terciptanya lingkungan akademik yang menghormati hak, kewajiban, serta kepentingan semua pihak.
*Tulisan ini disusun berdasarkan dokumen penugasan yang dipublikasikan, peraturan perundang-undangan, serta berbagai sumber yang dapat diakses publik. Penulis tidak memiliki akses terhadap perjanjian kerja sama antara penyelenggara dengan pihak sponsor, sehingga analisis dalam tulisan ini terbatas pada informasi yang tersedia.






